Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Hanya saja, sidang belum dimulai lantaran Deolipa selaku penggugat belum hadir.
Kuasa hukum kasus perdata Bharada E, Rory Sagala mengatakan, gugatan tersebut mengada-ada. Dia pun yakin kalau nantinya gugatan ini tidak dapat dibuktikan oleh Deolipa selaku penggugat.
"Karena prinsipnya gini, penggugat lah yang harus membuktikan dalil-dalilnya. Karena seperti yang saya bilang, gugatannya mengada-ngada. Kami yakin lah tidak akan bisa dibuktikan sama penggugat," kata Rory sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rory menyampaikan, gugatan ini nantinya bakal ditolak atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Sebab, menurut dua gugatan Deolipa tidak konsisten.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Siap Hadiri Sidang Gugatan Perdata Hari Ini
"Kami yakin akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," beber dia.
Pekan lalu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang gugatan tersebut. Alasannya, tergugat III dalam perkara ini yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto maupun pihak kuasa hukumnya tidak kunjung tiba di PN Jakarta Selatan.
"Sidang ditunda satu minggu tanggal 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022) pekan lalu.
Siti mengatakan Kabareskrim Polri sudah tidak hadir dua kali saat dipanggil dalam persidangan. Jika pekan depan tak kunjung hadir di persidangan, majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan.
"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal. Dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," ucap Siti.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Ferdy Sambo Diduga Psikofat, Harus Mendapatkan Penjagaan Ketat
Selain Kabareskrim Polri, Deolipa Yumara selaku penggugat juga tidak menampakkan batang hidungnya di PN Jakarta Selatan. Rekan Deolipa yang juga selaku penggugat dalam perkara ini sekaligus eks pengacara Bharada E, Muh. Boerhanuddin, menuturkan Deolipa sedang ada kegiatan lain.
"Dia sedang bekerja sehingga tidak bisa hadir," jelas Boerhanuddin.
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.