Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengatakan bahwa penentuan pemilihan calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan melalui mekanisme voting.
Adapun pengambilan suara itu nantinya dilakukan secara tertutup untuk memilih antara Johanis Tanak atau I Nyoman Wara.
"Pemilihannya voting tertutup untuk menentukan satu dari dua nama," kata Adies kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Sementara itu, terkait uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Adies mengatakan bahwa hal itu memang tetap dilakukan. Kendati kedua calon sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test pada 2019. Tetapi diakui Adies, proses fit and proper test hanya pertanyaan seputar kesiapan kedua calon.
Baca Juga: Bagi-bagi Kaos dengan Wajah Kesal dan Cemberut, Puan Dipuji Humble
"Jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesipan yang bersangkutan. Bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu," kata Adies.
Diketahui Komisi III DPR RI akan menggelar fit and proper test terhadap calon pengganti Lili Pintauli di KPK.
Berdasarkan agenda rapat, pelaksanaan fit and proper test itu dilakukan Rabu siang. Terpisah, Adies membenarkan adanya uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPK.
"Jam 14.00," kata Adies dikonfirmasi.
Adies menyampaikan bahwa nantinya akan ada sesi wawancara antara Komisi III dengan calon komisioner. Diketahui ada dua nama yang diajukan, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara.
Baca Juga: Siang Ini, DPR Gelar Fit And Proper Test 2 Calon Komisioner KPK Pengganti Lili Pintauli
"Hanya wawancara saja," kata Adies.
Sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa (27/9), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari presiden dengan nomor R-44 pada 9 September 2022.
"Perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," kata Dasco.
Ia berujar surpres yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku.
Alasan Ulang Fit and Proper Test
Komisi III DPR RI berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kembali terhadap dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Padahal diketahui dua calon, yakni Johanes Tanak dan I Nyoman Wara sudah pernah mengikuti fit and proper test.
Adapun fit and proper test itu diikuti keduanya saat masuk tahap seleksi 10 besar calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.
Menanggapi pertanyaan mengapa keduanya harus melakukan fit and proper test ulang, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa kondisi fit and proper test kali pertama sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Dikhawatirkan, keduanya sudah tidak lagi relevan pada saat ini sehingga butuh diuji kembali.
"Dulu kan itu keadaan tiga tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua orang calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK? Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu terkait kapan waktu pelaksanaan fit and proper test, Arsul belum memastikan. Komisi III masih bersifat menunggu pemberian tugas dari pimpinan DPR dalam menindaklanjuti surat presiden ihwal pengganti Lili.
"Terus terang ini belum kita putuskan karena memang penguasanya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III. Itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata Arsul.
Dua Nama Disodorkan Jokowi
Sebelumnya, Arsul mengungkapkan ada dua nama yang diajukan Presiden Jokowi melalui surat presiden terkait pengganti Lili Pintauli Siregar setelah mundur dari kursi pimpinan KPK.
Dua nama itu ialah mereka yang sebelumnya pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 di Komisi III DPR.
"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Arsul menyampaikan nantinya dari dua nama itu, Komisi III akan menggelar fir and proper test kembali. Namun saat ini, Komisi III masih menunggu pimpinan DPR untuk melakukan Badan Musyawarah atau Bamus menanggapi masuknya surpres.
"Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test, setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih. Bukan lagi persetujuan," kata Arsul.