Suara.com - Sebuah video yang cukup menggegerkan sedang beredar di Facebook. Pasalnya video tersebut membawa narasi salah satu tersangka, Putri Candrawathi, yang akhirnya ditahan pihak kepolisian.
Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Facebook Kakabar Indonesia. Akun tersebut tampak mengunggah video berdurasi 7 menit 3 detik pada 23 September 2022 pukul 22.30.
"Tepat hari ini!! Bu PC akhirnya ditahan," seperti itulah judul yang tertera di video unggahan Kakabar Indonesia. Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Tentu saja kabar ini menuai perhatian dari banyak warganet, apalagi karena penahanan istri Ferdy Sambo itu melewati drama yang begitu panjang.
Baca Juga: AII Minta Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Lanjutan Memperkuat Alat Bukti di Kasus Brigadir J
Bahkan sampai dilihat Suara.com pada Rabu (28/9/2022), video tersebut telah ditonton lebih dari 625 ribu kali dan meraup 16 ribu tanda suka. Terdapat lebih dari 2.300 komentar pula yang meramaikan postingan.
Namun, benarkah klaim yang beredar tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, rupanya narasi yang disertakan tidak sejalan dengan videonya. Sepanjang durasi, terlihat kolase klip video rekonstruksi adegan pembunuh Brigadir J.
Selain itu terlihat pula potongan video wawancara pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak serta klip ketika Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
Baca Juga: LPSK Sudah Duga Polri Tidak Ada Inisiatif Ungkap Pembunuhan Brigadir J
Sementara narator video malah membacakan kutipan-kutipan pernyataan Kamaruddin terkait dugaan berbagai kesalahan yang dilakukan Putri. Mulai dari kebohongan Putri soal adanya dugaan pelecehan seksual sampai upaya Sambo dan istrinya menyuap para anak buahnya untuk menutupi pembunuhan tersebut.
Narator juga terdengar sempat mengutip pengakuan Putri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk soal adanya ancaman dengan memakai pistol.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada informasi valid mengenai penahanan Putri. Istri Sambo tersebut memang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi sampai sekarang belum ditahan.
Kepala Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Putri belum ditahan salah satunya karena yang bersangkutan memiliki anak kecil.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," terang Agung, Kamis (1/9/2022).
Terkait dengan alasan kemanusiaan ini juga pernah ditanggapi oleh Kapolri. Sigit menilai keputusan menahan Putri atau tidak adalah hak penyidik, tetapi seharusnya SOP yang sama berlaku juga untuk kasus-kasus pidana berikutnya.
Sehingga saat ini Putri hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu. Pihak kepolisian juga telah meminta Imigrasi untuk mencekal Putri bepergian ke luar negeri.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa video Putri Candrawathi sudah ditahan adalah tidak benar alias hoaks.
Faktanya sampai saat ini Putri masih belum ditahan karena alasan kemanusiaan dan status ini terus menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.