Suara.com - Terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Ardian dijerat dalam perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terkhusus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Hari ini, majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Ali menyakini majelis hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK selama persidangan berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Ketok Palu ABPD Jambi, Mantan Gubernur Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK
Sehingga, kata Ali, majelis hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan amar tuntutan Jaksa.
"Mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," imbuhnya
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian dituntut delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu Ardian mendapatkan pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp 1.5 MIliar, subsider tiga tahun kurungan penjara.
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Baca Juga: Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,00," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba.
Di mana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.