Suara.com - Terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Ardian dijerat dalam perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Terkhusus untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Hari ini, majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Ali menyakini majelis hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK selama persidangan berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Sehingga, kata Ali, majelis hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan amar tuntutan Jaksa.
"Mengambil alih seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," imbuhnya
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian dituntut delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu Ardian mendapatkan pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp 1.5 MIliar, subsider tiga tahun kurungan penjara.
Ardian didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar .
Baca Juga: Terjerat Korupsi Ketok Palu ABPD Jambi, Mantan Gubernur Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.