Suara.com - Nasib Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J masih menggantung dan menjadi sorotan. Pasalnya, ia tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Putri Candrawathi sendiri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil. Terbaru, kondisi kesehatan fisik maupun psikologisnya juga masih dievaluasi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa evaluasi kesehatan istri Ferdy Sambo itu dilakukan guna menentukan langkah selanjutnya. Jika dinyatakan sehat, maka berkas perkara Putri bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung.
"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Kena Getah Kasus Ferdy Sambo, Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Didemosi 4 Tahun
"Apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," sambungnya.
Dedi mengatakan, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang baik bisa membuat kasus segera disidangkan. Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulai proses keadilan.
"Apabila minggu ini telah dinyatakan P-21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk persiapan persidangan lebih lanjut," jelas Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengungkap bahwa Putri Candrawathu telah melakukan pemeriksaan kesehatan fisik. Sedangkan pemeriksaan kesehatan psikis Putri Candrawathi bakal dimulai hari ini, Rabu (28/9/2022).
Nantinya, penyidik akan langsung menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi. Adapun pemeriksaan kesehatan nantinya akan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri.
Baca Juga: Hari Ini Giliran Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Buntut Perkara Ferdy Sambo
Meski demikian, Polri juga mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan kedua menggunakan dokter sendiri. Nantinya, hasil tersebut juga akan diserahkan ke penyidik.
"Dari Bidokkes Polri (telah melakukan pemeriksaan). Tetapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan," kata Dedi.
"Hasilnya pun akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," tandasnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah polisi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Kemudian dua ajudan Ferdy Sambo juga jadi tersangka. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir ada asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Keempat tersangka lelaki itu sudah ditahan oleh kepolisian. sedangkan Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.