Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Rabu, 28 September 2022 | 09:00 WIB
Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Sosialisasi kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

c.         Pajak Parkir;

d.         Pajak Hiburan;

e.         PBBKB;

f.          BBNKB;

g.         BPHTB;

h.         PKB;

i.          Pajak Reklame; dan

j.          PAT.

2.         Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

Baca Juga: Terungkap, Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Marina Semarang Iwan Budi Paulus PNS Saksi Kasus Korupsi

a.         Pajak Hotel;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI