Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Rabu, 28 September 2022 | 09:00 WIB
Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Sosialisasi kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19  di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut adalah sebagai berikut :

1)         Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd 15 Desember 2022.

2)         Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

a.         Pajak Hotel;

b.         Pajak Restoran;

c.         Pajak Hiburan;

d.         Pajak Parkir;

Baca Juga: Terungkap, Polisi Pastikan Jasad Terbakar di Marina Semarang Iwan Budi Paulus PNS Saksi Kasus Korupsi

e.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI