Kacau! Istri Dicerai, Ayah Di Mataram Nekat Perkosa Anak Kandung Sendiri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 05:22 WIB
Kacau! Istri Dicerai, Ayah Di Mataram Nekat Perkosa Anak Kandung Sendiri
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila seorang ayah berinisial A yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berusia tujuh tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (27/9/2022), menjelaskan kasus asusila ini terungkap dari laporan bibi korban kepada polisi.

"Dari adanya laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan pelaku," kata Kadek Adi.

Ia mengatakan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram sudah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan rudapaksa pelaku terhadap anak kandungnya itu.

Baca Juga: Pergi dari Rumah dengan Alasan Membeli Pulsa, Begitu Pulang Siswi SMP Ini Mengaku Diperkosa

Meskipun tempus atau waktu dari perbuatan pelaku terhadap anak ketiganya itu terjadi pada Juli 2022, namun Kadek Adi memastikan penyidik sudah mendapatkan alat bukti kuat dari serangkaian penyelidikan.

"Bukti visum korban dan keterangan ahli jadi bagian penguatan alat bukti," tambahnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya. Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri

Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI