Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyatakan anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seharusnya diseret secara hukum pidana, bukan dengan persidangan etik di internal Polri.
"Karena itu proses pengusutan yang menghalangi dan merusak barang bukti dalam perkara pembunuhan Yosua (Brigadir J) semestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana, tindakan kriminal, bukan sekedar tindak yang tidak etis," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, sebanyak 35 anggota polisi terseret. Mereka diduga terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum.
Dikatakan dalam hukum pidana terkait obstruction of justice ada dua pasal KUHP yang dapat dikenakan yakni, Pasal 233 dan 52.
Pada Pasal 233 berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'
"Jadi seluruh anggota kepolisian yang diindikasikan terlibat di dalam obstraction of justice dalam perkara pembunuhan Yoshua itu bisa sebenarnya dijerat atau diperiksa dengan Pasal 233 itu," kata Usman.
Kemudian pada pasal 52 berbunyi, 'Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.'
"Jadi dasar pemberat pidana dalam Pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu. Jadi petugas kepolisiannya itu," jelas Usman.
Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat empat keadaan yang berhubungan dengan tindakan para anggota polisi yang terlibat.
"Mereka melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua mereka memakai kekuasaan jabatannya. Ketiga mereka menggunakan kesempatan karena jabatannya, keempat mereka menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya," jelasnya.