Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan lembaganya tidak terjebak dalam dugaan kekerasan seksual yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Lantaran, kata Partogi, pihaknya tidak akrab dengan jaringan Ferdy Sambo Cs yang menjadi pelaku pembunuhan Brigadir J.
Dugaan kekerasan seksual itu awalnya disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun belakangan berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejanggalan yang terjadi ini secara reflektif membuat kami sulit mempercayai informasi dari pihak yang berwenang. Kalaupun kemudian LPSK tidak terpengaruh oleh skenario kasus ini mungkin karena LPSK tidak akrab dengan jaringan pelaku. Jadi karena kami tidak akrab dengan para pelaku, jadi kami tidak terpengaruh," kata Partogi dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Hingga akhirnya, kata Partogi, LPSK dalam putusannya menolak memberikan perlindungan kepada Putri yang disebut sebagai terduga korban kekerasan seksual karena ditemukannya sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Kepada LPSK, Bharada E Sempat Nyatakan Dirinya Seolah Tak Dapat Dipidana
Kejanggalan yang ditemukan LPSK, kata Partogi, tidak ditemukannya relasi kuasa antara korban dengan Brigadir J yang disebut terduga pelaku.
"Di peristiwa itu dalam relasi kuasa nggak bisa dijelaskan, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo), suami PC (Putri), artinya relasi kuasanya lebih dimiliki PC dibanding Brigadir J," ungkap Partogi
Selanjutnya, setelah dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi, kata Partogi, Putri masih sempat bertanya kepada Bripka Ricky Rijal (RR) keberadaan Brigadir J.
"Pasca peristiwa, di rekonstruksi PC tanya kepada RR dimana Yosua, kemudian RR bawa Yosua menghadap ke PC. Agak unik menurut kami untuk memahami ada peristiwa kekerasan seksual dimana korban tidak mengalami trauma terhadap pelakunya,"ucapnya
"Sementara korban sebagai pemilik rumah masih serumah dengan pelaku. Kok bisa korban yang berkuasa pemilik rumah masih bisa serumah sama pelaku masih tanya soal pelakunya masih ngobrol sama pelakunya,"imbuhnya
Ketika dilakukan proses asesmen sebanyak dua kali untuk memberikan perlindungan, Putri tidak memberikan keterangan, hingga akhirnya LPSK menyatakan menolak permohonannya.