Kepada LPSK, Bharada E Sempat Nyatakan Dirinya Seolah Tak Dapat Dipidana

Selasa, 27 September 2022 | 18:44 WIB
Kepada LPSK, Bharada E Sempat Nyatakan Dirinya Seolah Tak Dapat Dipidana
Bharada E saat bertemu dengan Komisioner LPSK mengungkapkan soal overmacht. (Kolase Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap pernyataan Bharada E alias Richard Eliezer yang seolah menyiratkan dirinya tak dapat dipidanakan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Bagi LPSK pernyataan Bharada E tersebut adalah satu dari sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2022 atau lima hari setelah Brigadir J dilaporkan tewas di Rumah Dinas Mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Pada saat itu Bharada E masih bersikukuh dengan skenario palsu yang dibangun atasannya, Ferdy Samo, bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak, usai kepergok melakukan kekerasan seksual ke Putri Chandrawathi.

"Pertemuan kami pertama 13 Juli (dengan Bharada E) sudah menanyakan atau meyakinkan dirinya bahwa perbuatannya itu overmacht (tindak pidana karena dalam keadaan yang benar-benar terpaksa)," kata Edwin kepada wartawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Blak-blakan! LPSK Sejak Awal Sudah Cium Kejanggalan, Tak Ada Inisiatif Polisi Ungkap Kematian Brigadir Yosua

Edwin mengaku, pernyataan dari Bharada E tersebut adalah sebuah kejanggalan. Menurutnya tidak semua orang bisa mengetahui makna dari overmacht.

"Dia bertanya kepada LPSK, 'Perbuatan saya ini overmacht kan?' Pertanyaannya sih baik-baik saja tapi ketika dia yang bertanya jadi aneh buat kami," ungkap Edwin.

"Ini Bharada tahu soal overmacht dari mana? Sepertinya dia butuh suggest (saran) untuk mengatakan bahwa dia tidak bisa dipidana," sambungnya.

Namun, keyakinan Bharada E itu akhirnya goyah, ketika LPSK menyatakan bahwa beberapa tembakannya bisa dikategorikan sebagai overmacht. Namun tembakan berikutnya tidak ada jaminan untuk tidak dipidana.

"Tembakan kedua dan ketigamu mungkin overmacht, tapi tembakan 4 dan 5 mu tidak bisa. Tidak lama lagi, kamu akan jadi tersangka, dan LPSK hanya bisa lindungi kamu, kalau kamu jadi justice collaborator," kata Edwin mengulang perkataannya ke Bharada E.

Baca Juga: 'Putri Candrawathi Pelapor Kekerasan Seksual Paling Unik Sepanjang Sejarah LPSK'

"Saya nggak maksa dia untuk jujur, saya hanya ingatkan dia bahwa konstruksi yang dia pakai itu tidak bisa dipakai untuk melindungi dirinya dari jerat hukum," sambung Edwin.

Akhirnya, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka, disusul Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rijal dan Kuat Ma'ruf. Skenario kematian Brigadir J yang dibangun Ferdy Sambo terbongkar.

"Kemudian ketika diumumkan Kapolri penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, informasinya diperoleh dari Bharada E. Bharada E dimotivasi karena ingin jadi justice collaborator," kata Edwin.

"Ketika pertemuan saya dengan Bharada E di Bareskrim, saya tanya ke dia, 'Richard kamu tahu justice collaborator dari mana?' 'Kan dari Bapak waktu di LPSK.' Ya berarti ada yang kami sampaikan kemudian berpengaruh kepada dia untuk kemudian menyampaikan tentang peristiwa itu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI