Suara.com - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, merasa yakin jika Prisiden Joko Widodo atau Jokowi tak ingin menjadi calon wakil presiden usai menjabat sebagai presiden selama dua periode. Menurutnya, Jokowi tak akan sampai menduduki posisi serendah itu.
Hal itu disampaikan Said usai ditanya oleh awak media mengenai adanya wacana Jokowi akan jadi cawapres Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang.
"Hemat saya Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Said menyampaikan, Presiden Jokowi tak perlu memberikan respons atas wacana yang berkembang tersebut. Menurutnya, hal itu hanya buang-buang energi.
Baca Juga: Video Presiden Jokowi Marah Besar Viral, Padahal ini Faktanya
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, nah hal-hal yang mustahil ngapain presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan, bahwa Jokowi sebagai presiden akan meninggalkan legacy yang akan dikenang. Ia menilai sayang jika hal itu malah tercoreng dengan Jokowi menjadi wakil presiden.
"Legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik, masa beliau sudah sedemikian rupa tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," pungkasnya.
Tanggapan Jokowi
Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait wacana yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada pilpres 2024. Menurut Jokowi, rumor tersebut bukan berasal dari dirinya.
Baca Juga: 7 Gelar Adat yang Diterima Jokowi, Terbaru La Ode Muhammad Joko Widodo Lakina Bhawaangi yi Nusantara
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi mengutip dari Antara.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" jelas Jokowi.
Wacana soal Jokowi dari Cawapres berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.