Suara.com - Sebanyak 26 pelajar yang membolos saat jam pelajaran diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Mereka membolos dan bermain di Objek Wisata Pantai Tiku pada Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, 26 pelajar yang diamankan itu berasal dari dua SMP dan empat SMA di daerah tersebut.
"Mereka kita amankan saat bermain di Objek Wisata Pantai Tiku saat jam pelajaran dimulai," katanya.
Siswa dan siswi yang terciduk itu langsung dibawa ke halaman Kantor Camat Tanjungmutiara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Baca Juga: Pelajar SMA di Kabupaten Pinrang Tewas Ditikam
Pihak sekolah kemudian dipanggil dan para pelajar yang diamankan diminta menulis surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Surat pernyataan itu langsung ditanda tangani oleh pelajar dan pihak guru perwakilan sekolah.
"Mereka kita serahkan kepada pihak sekolah untuk pembinaan lanjutan," katanya.
Ia mengakui, Satpol PP Damkar Agam rutin melakukan razia bagi pelajar yang bolos saat jam pelajaran dalam mengantisipasi tawuran sesama pelajar.
Selain itu, razia pasangan ilegal di penginapan di Agam, razia artis sawer, minuman keras, bangunan yang memakai fasilitas umum, hiburan orgen tunggal di atas pukul 00.00 WIB dan lainnya.
Baca Juga: Bubarkan Tawuran dengan Sapu Bukti Emak-emak Ras Terkuat di Bumi
Razia tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan perda lainnya.
"Razia itu rutin kita gelar setiap saat dalam menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat," katanya.
Dengan cara itu, tambahnya, dapat meminimalisir perbuatan yang melanggar norma adat, agama dan lainnya di wilayah Agam. [ANTARA]