Legislator Gerindra Pasrah Anaknya Ikut Dihukum Gegara Ferdy Sambo, Heri Ngaku Masih Bisa Komunikasi dengan Ipda Arsyad

Selasa, 27 September 2022 | 16:10 WIB
Legislator Gerindra Pasrah Anaknya Ikut Dihukum Gegara Ferdy Sambo, Heri Ngaku Masih Bisa Komunikasi dengan Ipda Arsyad
Legislator Gerindra Pasrah Anaknya Ikut Dihukum Gegara Ferdy Sambo, Heri Ngaku Masih Bisa Komunikasi dengan Ipda Arsyad. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Heri Gunawan, angkat bicara menanggapi putranya yakni Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran terseret dalam pusaran kasus "Sambogate".

Heri mengakui bahwa Ipda Arsyad merupakan putra kandungnya. Menanggapi adanya putusan sanksi yang dijatuhkan ke putranya tersebut, pihak keluarga mengaku legawa dan memilih menyerahkan semuanya ke pihak berwenang.

Ia menilai apa yang diputuskan oleh tim KKEP telah didasari pada pertimbangan yang adil.

"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," kata Heri saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. (Dok: DPR)
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. (Dok: DPR)

Ia menyampaikan, kalau putranya tersebut baru 2 tahun kurang lebih ditugaskan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengganggap apa yang dialami putranya kekinian merupakan resiko dari pekerjaan.

"Kalau ditugaskan di Polres Metro Jakarta Selatan baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan, komunikasi pihak keluarga dengan Ipda Arsyad terus dilakukan. Menurutnya, semua masih dalam kondisi baik-baik saja.

"Insya Allah, kami di keluarga Alhamdulillah selalu berkomunikasi," pungkasnya.

Kena Sanksi Demosi

Baca Juga: Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun lantaran dianggap telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Sanksi demosi terhadap Ipda Arsyad dijatuhkan oleh Pimpinan Sidang KKEP di Mabes Polri, Senin kemarin. 

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah [Foto: ANTARA]
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah [Foto: ANTARA]

Perbuatannya Dianggap Tercela

Selain sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Sidang etik Ipda Arsyah Daiva telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) lalu mulai dari pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 hingga 21.00 WIB selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Instagram/herigunawan88)

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI