Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022 | 15:59 WIB
Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani , pasangan suami istri yang merupakan anggota Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah divonis hukuman masing-masing enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3,049 miliar di Polres tersebut.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/9/2022). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada pasutri tersebut. Apabila tidak dibayarkan, mereka harus mengganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Baca Juga: Terbukti Korupsi PNBP Sebesear 3,049 Miliar, Pasutri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Baca Juga: KPK Siapkan Langkah Preventif Mencegah Praktik Suap di Mahkamah Agung

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI