Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan proses penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tak akan berhenti meski tim hukum Lukas mengklaim kliennya memiliki tambang emas di Papua. Pembuktian tersebut nantinya dilakukan ketika sudah masuk ke tahap persidangan.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1,2 3 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas enembe). Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan," tegas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Langkah yang dilakukan KPK saat ini dalam proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti perbuatan Lukas Enembe dalam perkara suap dan gratifikasi untuk terangnya pengusutan perkara ini.
"Pembuktian hanya ada dimuka persidangan," ungkapnya
Dari Pasal 109 ayat 920 KUHAP, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan diantaranya yakni, Tidak ditemukan kecukupan bukti; Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana; dan Penyidikan dihentikan demi hukum.
"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,"ucap Nawawi
Maka itu, Nawawi meminta kepada Lukas Enembe untuk hadir dan bertemu penyidik KPK untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka. Sekaligus, kata Nawawi, Lukas dapat menyampaikan mengenai kondisi kesehatannya langsung kepada KPK.
"Jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi
Nawawi menegaskan pihaknya tak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak - pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan," tegas Nawawi