Suara.com - Ramainya fenomena buzzer kerap menjadi sorotan dalam demokrasi di Indonesia. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar prinsip netralitas ketika menggunakan media sosial saat gelaran Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bawaslu juga mengingatkan supaya semua ASN tidak menjadi buzzer salah satu calon di media sosial.
"Kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang kemudian membuat fitnah, hoaks dan lain-lain. Ini yang perlu kita jaga ASN ke depan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membuka Rakornas Bawaslu dan Kepada Daerah terkait netralitas ASN, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Bagja menerangkan bahwa Bawaslu akan memberikan perhatian khusus pada media sosial. Hal itu karena aktivitas masyarakat di media sosial bisa membuat eskalasi politik antarcalon menjadi panas, seperti penyebaran konten fitnah, hoaks, dan kampanye hitam.
Baca Juga: 3 Golongan Tenaga Non ASN Tidak Perlu Ikut Pendataan 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Media sosial juga menjadi perhatian khusus karena terbukti berhasil membuat kasus pelanggaran netralitas ASN meningkat.
Berkaca saat Pemilu 2019, ada sekitar 500-an kasus pelanggaran netralitas ASN. Sementara itu, pada Pilkada 2020, angka pelanggaran naik menjadi 1.000 kasus.
"Pada 2020 tingkat pelanggaran besar karena media sosial salah satunya," kata dia.
Oleh karena itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan pencegahan supaya jumlah kasus pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024 tidak meledak. ASN diminta untuk lebih berhati-hati memberikan komentar, membagikan, hingga menyukai postingan terkait peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, saat ini masih banyak ASN yang belum paham bahwa suatu bentuk komentar termasuk kategori pelanggaran prinsip netralitas. Misalnya, berkomentar 'ini calon presidenku, wis ganteng, baik lagi'.
"Nah itu sudah termasuk pelanggaran netralitas ASN. Nyatanya, banyak ASN yang tidak mengetahui (bahwa itu sudah bentuk pelanggaran netralitas)," ujar Bagja.
Bagja pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di semua instansi untuk mensosialisasikan ihwal netralitas di media sosial ini kepada ASN masing-masing. Upaya pencegahan itu diharapkan bisa menekan jumlah kasus pelanggaran netralitas saat Pemilu 2024.