Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini

Selasa, 27 September 2022 | 14:18 WIB
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK lantas mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yaitu melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

"Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum," kata dia.

Menurutnya, aksi penguatan SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.

"Di mana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini, yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan tentu KPK sendiri," tuturnya.

KPK juga melakukan pendekatan edukatif dengan penguatan integritas para APH. Menurut Ali, integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia, mengingat saat ini banyak oknum APH yang tidak berintegritas dan kerap kali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap.

"Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini. sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [ANTARA]

Baca Juga: Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI