Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini

Selasa, 27 September 2022 | 14:18 WIB
Cegah Modus Korupsi Pengurusan Perkara di MA Terulang, KPK Siapkan Langkah-langkah Ini
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah preventif dan edukatif disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar modus korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tidak terulang lagi.

"Terkait pengurusan perkara di MA, KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun, juga akan menganalisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya 'stakeholder' terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan pendekatan preventif telah mengidentifikasi tantangan pada ranah penegakan hukum ini. Hal itu karena penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara sehingga perlu dilakukan langkah-langkah berikut.

Pertama, koordinasi aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan perkara, khususnya pertukaran informasi dan data lintas APH belum optimal.

Baca Juga: Sekda Flores Timur Dinonaktifkan Karena Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

"Hal ini menjadi sangat relevan terkait dengan titik rawan korupsi pada pengurusan perkara ini karena jika data tersebut dapat diakses antar- APH, tentu akan mengurangi potensi risiko korupsi karena bisa saling mengawasi," ucap Ali.

Kedua, terjadi penyelewengan dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi upaya-upaya edukatif untuk memberikan penyadaran kepada para pemangku kepentingan.

Ketiga. lemahnya independensi, pengawasan, dan pengendalian internal.

Ali mengatakan adanya tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan juga menjadi "alert" bagi institusi pengawas peradilan untuk memastikan proses-proses peradilan bisa betul-betul memedomani prinsip-prinsip hukum dan konstitusi sehingga penegakan hukum jauh dari praktik-praktik permufakatan jahat dan korupsi.

Keempat, belum meratanya kualitas keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK

"Jika proses penanganan suatu perkara dibuka dan dapat diakses oleh publik, hal ini akan sangat membantu pada aspek pengawasannya sehingga APH akan terawasi kemudian meminimalisasi terjadinya penyelewengan," ucap Ali.

KPK lantas mendorong penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi, yaitu melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

"Secara umum, penegakan hukum di Indonesia dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum masih belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi/data antar aparat penegak hukum," kata dia.

Menurutnya, aksi penguatan SPPT-TI menjadi salah satu aksi prioritas Stranas PK dalam rangka membangun sistem Informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum.

"Di mana pelaksana aksi terkait SPPT-TI ini, yaitu Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan tentu KPK sendiri," tuturnya.

KPK juga melakukan pendekatan edukatif dengan penguatan integritas para APH. Menurut Ali, integritas APH menentukan penegakan hukum di Indonesia, mengingat saat ini banyak oknum APH yang tidak berintegritas dan kerap kali melemahkan upaya penegakan hukum dengan praktik suap.

"Termasuk dalam kegiatan tangkap tangan pengurusan perkara di MA ini. sehingga berdampak pada persepsi publik tentang APH dan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah tetap buruk," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI