Lalu hari Kamis (15/9/2022) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, ditunda Senin (26/9/2022). Keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
Sidang etik berlanjut pada Senin (19/9/2022) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi selamas atu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
Selasa (20/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.
Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9/2022) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Ia juga ikut dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.
Terakhir pada Kamis (22/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental. [ANTARA]