Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menghimbau kadernya Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
"Jadi saya berharap pak SBY dan AHY memberikan himbauan kepada pak Lukas segera memenuhi panggilan KPK,"kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dihubungi suara.com, Selasa (27/9/2022).
"Dari level partai karena pak Lukas itu dari partai demokrat ya, saya mohon ketua umum partai demokrat AHY dan pembina Partai Demokrat artinya yang dituakan betul dan dihormati di partai demokrat adalah SBY,"imbuhnya
Permintaan kepada AHY dan SBY, kata Boyamin, tidak lepas dari seluruh elemen masyarakat untuk harus mendukung upaya lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Mahasiswa Hingga Direktur Asia Cargo Airline
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas sebanyak dua kali. Namun, Lukas tak kunjung hadir dengan alasan sakit.
Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah ikut angkat bicara untuk Lukas mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Saya berharap dari semua pihak juga. Kalau kemarin dari pemerintahan presiden sudah, level tertinggi menghimbau (Lukas Enembe ikuti proses hukum)," ungkapnya
Maka itu, Boyamin meminta agar Lukas Enembe sebagai warga negara indonesia yang baik dan taat hukum, segera penuhi panggilan untuk hadir.
Tentunya, bila memang kondisi Lukas yang disebut tim hukum masih dalam kondisi sakit, KPK tentunya akan memberikan fasilitas yang dimiliki untuk membantu penyembuhan sakit yang tengah diderita Lukas.
Baca Juga: Tak Main-main! Mau Pastikan Lukas Enembe Beneran Sakit Parah, KPK Gandeng IDI
"Prinsipnya semua untuk memberikan dukungan kepada KPK dengan memberikan himbauan-himbauan untuk mematuhi segala hal terkait dengan KPK melakukan pemanggilan," imbuhnya
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Ia juga meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana.
Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.