Izin tambang emas ternyata masih diproses
Tak hanya mengaku telah memiliki tambang emas, Lukas juga membeberkan bahwa tambang emas miliknya tersebut masih dalam proses perizinan. Adapun proses perizinan itu agar bisa menjadi tambang komersil.
Roy pun mengungkap bahwa staf-staf Lukas yang bertugas mengurusi perizinan tersebut.
KPK sayangkan pernyataan pihak Lukas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan konferensi pers yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Lukas.
Menurutnya, hal tersebut bisa langsung disampaikan saja ke penyidik KPK tanpa harus mengungkap secara publik.
"Saya ingin sampaikan kepada saudara penasehat hukum. Ini yang kami sayangkan. Kenapa? Seharusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.
Isu akan bebas jika akui ada tambang emas
Pengakuan Lukas mengenai tambang emas miliknya tersebut rupanya diwarnai satu isu. Roy selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya dijanjikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bisa bebas dari jeratan hukum dengan syarat.
Baca Juga: Tak Main-main! Mau Pastikan Lukas Enembe Beneran Sakit Parah, KPK Gandeng IDI
Syaratnya adalah Lukas Enembe harus bisa membuktikan gratifikasi yang ia lakukan bukanlah uang negara melainkan uang pribadi. Misalkan uang itu berasal dari tambang emas sebagai harta kekayaan yang dimilikinya.