Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua dan dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Kasus itu membuat Lukas Enembe dipanggil KPK untuk dilakukan penyelidikan. Namun, dua kali dipanggi, Lukas selalu mangkir dengan alasan sedang sakit parah. Kondisi kesehatannya yang buruk itu diungkap oleh kuasa hukumnya.
Di tengah kisruhnya kasus korupsi yang menjeratnya, Lukas Enembe tertangkap kamera asyik bermain judi kasino di luar negeri. Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Lukas juga mengaku memiliki tambang emas.
Tentunya tambang emas yang dimiliki seorang Gubernur Papua membuat geger publik dan menuai kontroversi. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui di balik tambang emas milik Lukas Enembe.
Baca Juga: Tak Main-main! Mau Pastikan Lukas Enembe Beneran Sakit Parah, KPK Gandeng IDI
Sempat bercanda soal Freeport
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengungkap bahwa kliennya sempat bercanda soal PT Freeport. Lukas mengatakan PT Freeport miliknya.
"Saya langsung tanya bapak sebelum saya ke sini. Bapak sempat bilang, 'Katakan itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?'" beber Roy saat mengobrol dengan kliennya.
Ngaku punya tambang emas
Candaan soal kepemilikan PT. Freeport pun direspons Roy dengan serius. Ia pun bertanya lebih lanjut soal isu kepemilikan tambang yang diduga milik Lukas. Sang gubernur pun mengaku bahwa dirinya memang memiliki tambang emas di daerah Tolikara, Papua.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Pemberian Perizinan Tambang Dilakukan dengan Serius dan Benar
"Saya tanya, 'Bapak punya tambang enggak? Sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses', Seperti itu" kata Roy saat jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Izin tambang emas ternyata masih diproses
Tak hanya mengaku telah memiliki tambang emas, Lukas juga membeberkan bahwa tambang emas miliknya tersebut masih dalam proses perizinan. Adapun proses perizinan itu agar bisa menjadi tambang komersil.
Roy pun mengungkap bahwa staf-staf Lukas yang bertugas mengurusi perizinan tersebut.
KPK sayangkan pernyataan pihak Lukas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan konferensi pers yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Lukas.
Menurutnya, hal tersebut bisa langsung disampaikan saja ke penyidik KPK tanpa harus mengungkap secara publik.
"Saya ingin sampaikan kepada saudara penasehat hukum. Ini yang kami sayangkan. Kenapa? Seharusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK," tegas Ali.
Isu akan bebas jika akui ada tambang emas
Pengakuan Lukas mengenai tambang emas miliknya tersebut rupanya diwarnai satu isu. Roy selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya dijanjikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bisa bebas dari jeratan hukum dengan syarat.
Syaratnya adalah Lukas Enembe harus bisa membuktikan gratifikasi yang ia lakukan bukanlah uang negara melainkan uang pribadi. Misalkan uang itu berasal dari tambang emas sebagai harta kekayaan yang dimilikinya.
Tentu jika bisa membuktikan hal tersebut, maka Lukas bisa terbebas dari jeratan dugaan gratifikasi.
Kontributor : Dea Nabila