Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan GUbernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk pengembangan perkara kasus ini. Kekinian Zumi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai narapidana korupsi dalam kasus suap ketok palu ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Kami periksa Zumi Zola dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah Zumi sudah hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali pun juga belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah untuk memeriksa Zumi.
Dalam pengembangan perkata ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang kembali ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi kasus ini.
"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,"
Ali memastikan lembaganya akan terus menyampaikan perkembangan perkara kasus ini.Dimana, kata Ali, sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan." imbuhnya
Baca Juga: Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan
Dalam kasus ini sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka maupun pihak - pihak yang sudah masuk ke tahap persidangan.