Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Agenda pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (27/9/2022) siang.
Diketahui pemanggilan terhadap Indra itu merupkan buntut dari pelarangan masuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso oleh Pamdal DPR RI pada Senin kemarin.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya juga telah memanggil komandan Pamdal lebih dulu terkait masalah yang sama.
"Dan kami hari ini juga mengundang Sekjen DPR Pak Indra jam 13.00 supaya juga mencari solusi evaluasi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menegur keras Pamdal yang melarang masuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui gerbang depan Gedung DR/MPR RI.
Selain menegur, MKD berencana memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam waktu dekat. Pemanggilan itu merupakan buntut pelarangan masuk Sugeng. Habiburokhman mengatakan pemanggilan terhadap Indra akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terlebih dahulu.
"Makanya Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras. Saya juga akan panggil Sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Menurut Habiburokhman mekanisme penerimaan tamu melalui gerbang depan perlu dievalusi. Apalagi dalam kasus Sugeng, diketahui ia telah mengantongi surat undangan untuk hadir yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Habiburokhman meminta agar DPR tidak mempersulit pihak yang mau datang.
"Kan DPR rumah rakyat, jangan dipersulit orang yang mau datang ke sini," kata Habiburokhman.