Suara.com - Land Reform atau reforma agraria sejati menjadi salah satu tuntutan yang dibawa oleh massa aksi dari kaum tani, nelayan, buruh, perempuan, dan sektor lainnya dalam perayaan Hari Tani Nasional (2022) di depan Gedung DPR RI, Selasa (27/9/2022).
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan rakyat Indonesia berhak memperoleh konstitusionalnya atas tanah dan sumber-sumber agraria.
"Untuk itu kita harus terus memperjuangkan, menuntut, meneriakkan aspirasi agraria, dengan menuntut segera dijalankan reforma agraria sejati di Indonesia," kata Dewi dalam orasi politiknya.
Menurut Dewi, Ketetapan MPR 9 Tahun 2001 untuk memandatkan Presiden untuk menjalankan reforma agraria sejati.
Selain itu, Presiden harus menyelesaikan konflik agraria struktural yang dihadapi kaum tani dan kaum miskin di banyak tempat.
"Melakukan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan SDA yang bersifat anti reforma agraria dan anti rakyat," beber dia.
Lebih lanjut, Dewi menegaskan kepada massa aksi yang datang jika Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja tidak dibutuhkan oleh kaum tani. Justru, yang dibutuhkan adalah kedaulatan atas tanahnya sendiri.
"Kita tidak butuh UU Ciptaker, kita tidak butuh lapangan pekerjaan ala UU Ciptaker. Yang dibutuhkan oleh kaum tani, masyarakat agraris, adalah kedaulatan atas tanahnya," tegas Dewi.
Pantauan Suara.com di lokasi, sejumlah poster dan spanduk tuntutan turut dibawa oleh massa aksi. Dari sektor perempuan, terdapat spanduk dengan tulisan "Akui Entitas Perempuan Petani", "Suara Perempuan Nelayan = Suara Rakyat", hingga "Hentikan Perampasan Ruang Hidup Perempuan."
Baca Juga: Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani

Sementara itu, di gerbang Gedung DPR, massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) juga memasang spanduk besar yang berisikan sejumlah tuntutan. Misalnya, "Hentikan Perampasan Tanah dan Kriminalisasi Petani", "Laksanakan Reforma Agraria Sejati", "Cabut Omnibus Law-UU Cipta Kerja", hingga "Tolak Kenaikan Harga BBM dan Sembako".