Suara.com - Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J mulai dipertanyakan. Ini karena meski Hendra sudah dipecat, namun ia tak kunjung menjalani sidang etik atas kasusnya.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, permasalahan tersebut kemudian dijawab oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan jadwal sidang diatur oleh Divisi Propam Polri.
Dedi mengatakan bahwa Divisi Propam Polri sudah menggagendakan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Meski demikian, hari pelaksanaan sidang memang belum ditentukan.
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang etik), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ia terseret dalam kasus Brigadir J setelah terungkap menjadi pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Menurutnya, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum dilaksanakan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar. Ia berjanji akan memberikan perkembangan selanjutnya mengenai sidang etik tersebut.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ujar Kombes Nurul Azizah.
Nurul juga menerangkan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Diketahui, sidang etik Brigjen Hendra rencananya digelar pekan lalu, namun ditunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," jelas Nurul.
Sebelumnya, sidang etik telah dilaksanakan atas terduga pelaku obstruction of justice, yakni mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan.
Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan pada Senin (15/9/2022), namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Adapun putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan pada Selasa (27/9/2022).
Sementara hingga Senin (26/9/2022), sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik. 14 di antaranya sudah mendapatkan putusan vonis dan satu masih proses persidangan.
Walau begitu, nyatanya masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik. Mereka diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sampai hari ini, Selasa (27/9/2022), masih tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.