Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding

Selasa, 27 September 2022 | 11:11 WIB
Lapang Dada Terima Sanksi Demosi 3 Tahun, Ipda Arsyad Daiva Tak Ajukan Banding
Ipda Arsyad Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

Hingga hari ini sudah 16 dari 35 anggota Polri menjalani sidang etik, 15 di antaranya telah diputus, dan satu orang terduga pelanggar masih menjalani sidang hari ini atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah menghadirkan lima saksi, yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BP. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam menjalankan tugas," kata Nurul. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI