Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 10:51 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
Alumni Program Kartu Prakerja - Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 [ANTARA/Prisca Triferna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu prakerja gelombang 46 akan segera dibuka. Program semi bansos untuk peningkatan skill pekerja ini sudah memasuki gelombang 46. Lantas bagaimana cara daftar kartu prakerja gelombang 46?

Program ini memberikan pesertanya yang lolos insentif sebesar Rp 2,4 juta rupiah dengan rincian Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei sebesar Rp 140 ribu. Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan ada 4,5 juta pendaftar kartu prakerja yang lolos menjadi pesera dengan total anggaran Rp 11 triliun.

Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta kartu prakerja gelombang 46?

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 46 Kapan Dibuka? Ini Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp 2,4 Juta

  1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap
  2. Kunjungi www.prakerja.go.id, pilih menu daftar
  3. Isi email aktif dan kata sandi di kolom yang tersedia
  4. Cek pesan masuk email
  5. Lakukan verifikasi pendaftaran
  6. Kembali ke laman www.prakerja.go.id
  7. Isi data diri sesuai KK dan KTP
  8. Lakukan selfie dengan foto KTP di HP Anda
  9. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  10. Setelah selesai tes online, klik 'Gabung' pada Kartu Prakerja Gelombang 46 yang dibuka.
  11. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia 18 tahun ke atas. 
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang sedang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan juga kecil. 
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD. 
  5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi peserta Penerima Kartu Prakerja

Demikian informasi seputar cara daftar kartu prakerja gelombang 46 lengkap dengan syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI