Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kliennya memiliki tambang emas di Papua hanya disampaikan kepada publik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sepatutnya Lukas Enembe bersama tim hukumnya datang ke Jakarta untuk menyampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan. Bukan terus membangun narasi-narasi kepada publik. Sudah dua kali pemanggilan Lukas beralasan sakit.
"Kami sayangkan tidak hadir tersangka (Lukas Enembe) maupun penasehat hukum yang mendampinginya tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik," ungkap Ali dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
"Harusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. Jadi, bukan di ruang-ruang publik," tegas Ali
Ali menyebut proses yang tengah berjalan di KPK mengenai penegakan hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Maka itu, pernyataan yang hanya disampaikan di ruang publik bukan sebagai bentuk pembuktian.
"Karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," imbuhnya
Kemarin, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
"Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). Ya di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Stefanus kemudian menirukan ucapan Lukas Enembe sambil berkelakar. Kala itu, Luka Enembe menyebut PT Freeport merupakan miliknya.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Papua Barat Marah Dituding Terlibat Dalam Penetapan Tersangka Lukas Enembe
"Katakan itu Freeport saya punya, kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai gubernur saya punya itu," kata Stefanus seraya menirukan ucapan Lukas Enembe.