Suara.com - Pertanyaan apakah BSU tahap 3 sudah cair baru-baru ini banyak dicari oleh warganet yang merupakan calon penerima BSU. Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 akan cair mulai hari Selasa (27/9/2022).
BSU 2022 tahap 3 ini akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sebagai bentuk kompensasi kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru-baru ini terjadi. Tercatat BSU akan dicairkan kepada 1,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Kriteria penerima BSU 2022 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Simak beberapa persyaratannya berikut ini.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
4. Bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan termasuk ASN/Polri/TNI
Baca Juga: Aturan Lengkap Syarat Masuk PTN Jalur SNBT 2023, Seleksi Pengganti SBMPTN
Bagi masyarakat yang telah memenuhi kriteria di atas, dapat melakukan pengecekan penerima BSU tahap 3 melalui situs kemnaker.go.id. Simak ulasannya sebagai berikut.