Suara.com - Adanya aturan terkait skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaru membuat sejumlah sistem seleksi yang lama mengalami perubahan di tahun 2023 mendatang. Terdapat perbedaan antara Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan mekanisme Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Apa saja perbedaan mekanisme daftar SMBPTN dan SNBT 2023?
Perubahan seleksi masuk PTN ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, SNBT ditetapkan menjadi proses seleksi masuk PTN terbaru yang meliputi tes terstandar berbasis komputer yang akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan juga literasi dalam bahasa Inggris.
Berdasarkan aturan terbaru ini, seleksi masuk PTN 2023 nantinya sudah tidak lagi akan dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). SNBT serta seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN selanjutnya berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Perbedaan Mekanisme Daftar SBMPTN dan SNBT 2023
Baca Juga: Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
Berikut beberapa perbedaan mekanisme dalam pemdaftaran SBMPTN dan SNBT 2023:
Mekanisme SBMPTN
1. Calon mahasiswa baru yang akan mengikuti SBMPTN wajib menjalani Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Potensi Skolastik (TPS), dan Tes Bahasa Inggris.
2. Peserta SBMPTN 2022 selanjutnya akan dibagi ke dalam 3 kelompok ujian sesuai dengan program studi yang dipilih, yakni:
- Sains dan Teknologi (Saintek), dengan materi TKA Saintek (Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi), ujian TPS, dan juga Bahasa Inggris.
- Sosial dan Humaniora (Soshum), dengan materi TKA Soshum (Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi), ujian TPS, dan Bahasa Inggris.
- Campuran, materinya dengan materi TKA Soshum, TKA Saintek, ujian TPS, dan Bahasa Inggris.
3. Materi dalam SBMPTN 2022 cenderung akan berfokus pada hafalan atau bukan penalaran.
Baca Juga: Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
Mekanisme SNBT 2023
1. Pada SNBT 2023, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dihapuskan sehingga peserta tidak lagi berfokus terkait mata pelajaran sesuai dengan kelompok-kelompok ujian (Soshum, Saintek dan juga Campuran) pada seleksi masuk PTN.
2. Materi tes SNBT selanjutnya akan berfokus pada tes skolastik untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa dalam beberapa hal, yaitu:
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
3. SNBP 2023 lebih menekankan penalaran ketimbang hafalan.
Peraturan Baru dalam SNBT 2023
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 terdapat sejumlah aturan terbaru mengenai skema SNBT. Berikut ini aturannya:
1. Calon mahasiswa hanya dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali.
Ketentuan pertama yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa SNBT untuk seleksi masuk PTN dapat dilaksanakan beberapa kali di dalam tahun berjalan dan calon mahasiswa hanya bisa mengambil kesempatan paling banyak 2 kali tes.
2. PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga
Dalam pasal 7 ayat 2 mengatur terkait PTN yang bisa menambahkan persyaratan SNBT terkait portofolio untuk prodi yang akan membutuhkan keterampilan fisik, seperti Profi Seni dan Olahraga. Akan tetapi, sebelumnya pihak PTN tetap harus mengajukan mengenai penambahan persyaratan kepada Kementerian.
Jumlah Kuota SNBT
Adapun jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) akan dibedakan pada waktu SNPMB PTN. Daya tampung SNBT yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Untuk SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya yakni 40 persen. Sementara itu, daya tampung pada SNBT di kampus PTN-BH yakni minimal 30 persen.
Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan mekanisme daftar SMBPTN dan SNBT 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari