Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
Indosat memberikan pesangon mencapai Rp4,3 miliar kepada pekerja yang kena PHK. Simak aturan karyawan kena PHK dapat pesangon, dasar hukum, syarat dan besaran pesangon.
Suara.com - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah 300 karyawannya. Perusahaan kemudian memberikan pesangon hingga ada pekerja kena PHK yang mendapatkan pesangon mencapai Rp 4,3 miliar. Bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Ketahui dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.
Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni mengungkapkan langkah itu berjalan seiring dengan rencana yang telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.
“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan juga fair,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 September 2022.
Keputusan PHK ini diambil berdasarkan dengan strategi bisnis ke depan. Seperti yang diungkapkan, saat ini perusahaan tengah menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi. Operator telepon seluler itu akan mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Profil Pemilik ANTV, Perusahaan Media yang PHK Massal Karyawan
Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison Steven Saerang menjelaskan jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level. Mulai dari staf hingga senior vice president. Ia mengatakan bahwa lebih dari 95 persen karyawan telah menerima tawaran itu, sedangkan sebagian kecil sisanya hingga saat ini masih mempertimbangkan.
Lantas bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Begini dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.
Aturan Karyawan Kena PHK dapat Pesangon
Perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.
Melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
Baca Juga: Karyawan Samsung Dipecat Akibat Bocorkan Penampakan Galaxy S25 ke Publik
Berikut ini cara menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun, dua bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun, empat bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun, lima bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun, enam bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah kerja.
- Karyawan dengan masa kerja selama tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapam tahun, delapan bulan upah. Dan
- Karyawan dengan masa kerja selama delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah kerja.
Lalu, bagaimana dengan pegawai atau karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, misalkan 11 tahun ke atas? Berdasarkan rumus perhitungan pesangon PHK yang diterima karyawan tetap di atas, maka para karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun atau 13 tahun, maka akan diperhitungkan sama, yakni selama 9 bulan upah kerja.
Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak yang diterima karyawan
Dalam Pasal 40 ayat (3), mengatur terkait karyawan tetap yang terkena PHK berhak mendapatkan uang penghargaan selama masa kerja. Adapun uang penghargaan masa kerja ini dapat menjadi tambahan uang pesangon PHK dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama tiga tahun atau lebih akan tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah kerja.
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama enam tahun atau lebih namun kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah kerja.
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama sembilan tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua belas tahun, empat bulan upah kerja.
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua belas tahun atau lebih namun kurang dari lima belas tahun, lima bulan upah kerja.
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama lima belas tahun atau lebih namun kurang dari delapan belas tahun, enam bulan upah kerja.
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama delapan belas tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, tujuhbulan upah kerja;
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh satu tahun atau lebih akan tetapi kurang dari dua puluh empat tahun, delapan bulan upah kerja. dan
- Karyawan tetap dengan masa kerja selama dua puluh empat tahun atau lebih, sepuluh bulan upah kerja.
Kemudian, perhitungan pesangon PHK dapat bertambah sesuai dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya didapatkan oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak diatur pada Pasal 43 ayat (4) yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil serta belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk para pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang diterapkan sesuai dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.
Berdasarkan peraturan pemerintah, jumlah pesangon yang diberikan oleh Indosat kepada karyawannya itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diatur dalam UU.
Itulah tadi ulasan mengenai aturan karyawan kena PHK dapat pesangon lengkap dengan dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari