Suara.com - Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian yang menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartini di Pekanbaru, untuk mengutamakan upaya pemulihan korban.
Riri dianiaya seorang Polwan berinisial Brigadir IR, kakak kekasihnya, diduga karena hubungan yang tak direstui. Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan sangat penting bagi aparat penegak hukum memulihkan kondisi korban.
"Pertama, pemulihan fisik karena menanggung luka lebam, bengkak dan keseleo pada beberapa titik tubuhnya akibat penganiayaan dengan berbagai kekerasan fisik (pukulan, tamparan cakaran dan jambakan)," kata Rainy saat dihubungi Suara.com, Senin (26/9/2022).
Kedua, pemulihan korban secara psikologis juga harus dilakukan, mengingat peristiwa yang dialaminya mengakibatkan trauma.
"Secara psikologis korban merasa terhina dan martabatnya sebagai manusia direndahkan. Apalagi kasus ini tersebar luas ke tengah-tengah masyarakat," jelas Rainy.
Mengenai penegakan hukum, Brigadir IR yang merupakan anggota Polri melakukan dugaan penganiayaan dan penyekapan merupakan bentuk pelanggaran etik dan tindak pidana.
"Pelaku adalah keluarga Brigadir IR yakni Brigadir IR sendiri, lalu ibu dan kakaknya. Penganiayaan ini juga merupakan kekerasan fisik secara pengeroyokan." kata Rayni.
Dalam kasus ini, dugaan kekerasan tersebut diduga dilatar belakangi hubungan asmara antara korban dengan adik terduga pelaku yang tak mendapat restu.
"Menurut keterangan korban, RAK, motif penyekapan dan penganiayaan dirinya adalah hubungan asmara dengan Brigadir RZ tidak disetujui oleh keluarga Brigadir IR," kata Rainy.
Dia mengatakan, Komnas Perempuan berpandangan bahwa memilih dan memiliki kekasih atau pasangan hidup seturut pilihan hati sendiri merupakan hak asasi manusia.