"Secara psikologis korban merasa terhina dan martabatnya sebagai manusia direndahkan. Apalagi kasus ini tersebar luas ke tengah-tengah masyarakat," jelas Rayni.
Mengenai penegakan hukum, Brigadir IR yang merupakan anggota Polri melakukan dugaan penganiayaan dan penyekapan merupakan bentuk pelanggaran etik dan tindak pidana.
"Pelaku adalah keluarga Brigadir IR yakni Brigadir IR sendiri, lalu ibu dan kakaknya. Penganiayaan ini juga merupakan kekerasan fisik secara pengeroyokan." kata Rayni.
Dipukul hingga Dijambak
Mengutip dari SuaraRiau.id--jaringan Suara.com, korban mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban bersama kekasihnya sedang duduk santai di rumah korban di Kecamatan Sukajadi.
Saat sedang asyik duduk santai bermain game, orangtua kekasih korban dan kakak korban yang diduga oknum polwan datang berteriak, menggedor pintu rumah korban.
"Saya bersama pacar saya bernama Reza, adik Polwan itu lagi duduk santai di ruang tamu, kemudian kakak dan ibunya datang berteriak menggedor pintu, jendela kamar dan berkata kotor," ungkap korban.
Kekasih korban kemudian membuka pintu karena mendengar teriakan dari luar rumah korban. Setelah memasuki rumah korban, kakak dan ibu kekasihnya kemudian menjambak, memukul, dan menampar korban.
"Pacar saya kemudian membuka pintu kemudian mereka masuk teriak buka pintu kamar dan terjadi keributan besar di depan pintu kamar, si polwan dan ibu kemudian menjambak memukul menampar dan pacar saya melindungi saya dari pukulan ibunya dan kakaknya," tuturnya.
Baca Juga: Wanita Diduga Korban Pengeroyokan Polwan Ngaku Sempat Dibawa ke BNN Riau
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di tangan dan leher yang keseleo.