Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang Polwan terhadap perempuan bernama Riri Aprilia Kartini di Pekanbaru.
Dari informasi yang diterima Komnas Perempuan, korban dianiaya oleh terduga pelaku seorang polwan berpangkat brigadir berinisial IR. Persolan tersebut diduga karena hubungan asmara antara Riri dengan adik sang Polwan tidak mendapat restu.
"Menurut keterangan korban, RAK, motif penyekapan dan penganiayaan dirinya adalah hubungan asmara dengan Brigadir RZ tidak disetujui oleh keluarga Brigadir IR," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat dihubungi Suara.com, Senin (26/9/2022).
Rainy mengatakan, Komnas Perempuan berpandangan bahwa memilih dan memiliki kekasih atau pasangan hidup seturut pilihan hati sendiri merupakan hak asasi manusia.
"Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelas Rayni.
Dia menegaskan hubungan kasih antara dua manusia suatu hal yang tidak bisa dipaksakan.
"Hubungan cinta merupakan hubungan yang tak dapat dipaksakan, dengan atau disertai kekerasan atau ancaman," ujarnya.
Lebih lanjut kepada kepolisian yang menangani kasus ini diminta untuk memastikan pemulihan korban.
"Pertama, pemulihan fisik karena menanggung luka lebam, bengkak dan keseleo pada beberapa titik tubuhnya akibat penganiayaan dengan berbagai kekerasan fisik (pukulan, tamparan cakaran dan jambakan)," kata Rayni.
Baca Juga: Wanita Diduga Korban Pengeroyokan Polwan Ngaku Sempat Dibawa ke BNN Riau
Kedua, pemulihan psikologis bagi korban, setelah mengalami kekerasan tersebut.