Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjeratnya awalnya yakni kasus dugaan gratifikasi Rp 1 Miliar. Namanya kembali mencuat saat ia terlihat main judi kasino di sejumlah negara.
Sebelum adanya kasus ini, ternyata Gubernur Papua Lukas Enembe sudah kerap menuai kontroversi. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening lewat program ROSI yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV mengklarifikasi sederet kontroversi yang pernah ditimbulkan oleh sosok Gubernur Papua tersebut.
Berikut ini deretan kontroversi Lukas Enembe berdasarkan kesaksian yang diberikan oleh sang pengacara.
1. Dugaan Penganiayaan Terhadap 2 Penyidik KPK
Dua penyidik KPK diduga dianiaya saat bertugas melakukan pengecekan atas indikasi adanya korupsi di Hotel Borobudur Jakarta pada 2019 silam. Keduanya dianiaya saat ketahuan sedang mengikuti Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sebuah rapat di hotel tersebut.
Ketua DPRD Papua Yunus Yonda mengakui bahwa pegawai Pemerintah Daerah Papua menangkap basah kedua penyidik karena membuntuti Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu, Lukas sedang rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penyidik KPK tersebut bernama Muhammad Gilang. Ia ketahuan mengambil gambar Lukas Enembe oleh Sekda Papua Hery Dosinaen. Terkait penganiayaan itu, KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kedua penyidik dibawa ke rumah sakit karena ada luka retak pada hidung dan sobekan pada wajah. Tak hanya dianiaya, barang-barang kedua penyidik dirampas.
2. Menerobos Perbatasan Papua dan Papua Nugini
Baca Juga: Belum Juga Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ahmad Sahroni: Nanti Kalau Sudah Ada Tersangka
Lukas melakukan penerobosan perbatasan lewat jalur tradisional. Ia menaiki ojek dan membayar Rp100.000,-. Lukas mengaku harus melakukan hal itu untuk terapi saraf kaki. Ia menyadari tindakannya salah.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianti Slastono mengatakan Lukas ditetapkan sebagai imigran ilegal oleh Pihak Papua Nugini. Ia pun dideportasi ke Papua.
Stefanus Roy Rening menjelaskan kejadian tersebut dalam program ROSI bahwa saat itu Lukas Enembe sedang sakit dan akan melakukan pengurutan.
"Jadi ceritanya begini, ada orang yang menjelaskan bahwa bapak sakit, diurut. Jadi bapak urut (di Papua Nugini)," jelasnya.
Tindakan Lukas Enembe saat itu dinilai salah dan menuai kontroversi karena ia dianggap menyeberang lintas batas negara tanpa menggunakan paspor lalu dilakukan deportasi setelahnya.
3. Carter Batik Air untuk Kepentingan Pribadi
Gubernur Papua Lukas Enembe dievakuasi ke Jakarta dengan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan PK-LWB. Penumpang berjumlah 10 orang ditambah kru. Hal ini selaras dengan pernyataan Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Jayapura Harold Pical.
Evakuasi tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun Pical tidak tahu penyakit apa yang diderita Enembe.
Roy Rening mengklarifikasi bahwa saat itu Lukas Enembe menggunakan uang operasional gubernur untuk menyewa pesawat Batik Air.
"Waktu itu bapak dianggap sudah berat sekali, tidak ada penerbangan malam. Akhirnya stafnya bagaimana biar bapak supaya cepat terbang, jadi mereka mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan Lukas Enembe. Dia Gubernur Papua lho, masa mau sewa pesawat aja nggak bisa?" ujar pengacara.
"Dana operasional yang dia pakai. Tentunya pasti itu, tidak mungkin dana lain," lanjutnya.
4. Dugaan Korupsi Dana Otonomi Khusus
Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung dugaan penyalahgunaan dan otonomi khusus yang mencapai triliunan rupiah di Papua. Mahfud juga menyinggung bahwa temuan korupsi Rp 1 Miliar itu hanya bukti permulaan. Ternyata ada pemblokiran rekening Lukas Enembe dengan rekening senilai Rp 71 Miliar.
KPK sempat kesulitan menjerat Lukas Enembe yang bersikeras tidak bersalah. Para pendukung Enembe pun melindungi Lukas dengan menjaga rumahnya. Oleh karena itu, penjemputan paksa tidak mungkin dilakukan karena ada potensi pertumpahan darah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma