Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 19:57 WIB
Koordinasi dengan KPK Soal Hakim Agung Sudrajad, KY: Usut Pelanggaran Kode Etik Hingga Dugaan Keterlibatan Hakim Lain
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Dewata dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin (foto/welly/26/9/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima kedatangan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan koordinasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada Senin (26/9/2022).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan langsung dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata membahas mengenai upaya pencegahan agar tidak lagi adanya potensi suap dalam penanganan perkara.

"KY (Komisi Yudisial)juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim," ucap Alex di lobi Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan KPK untuk pihaknya dapat memeriksa Hakim Agung Sudrajad dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,"ungkap Mukti

Selanjutnya, kata Mukti Fajar, pihaknya akan bertukar informasi nantinya. Misalnya dari KY pemeriksaan terhadap hakim ditemukan indikasi dugaan korupsi, maka itu akan menjadi kewenangan KPK untuk mengusut.

"Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,"ungkapnya

Terakhir, kata Mukti Fajar, pihaknya bersama KPK dan Mahkamah Agung tentu akan melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap kewenangan dari para hakim.

"Kami akan membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif dan lebih kuat," imbuhnya

Baca Juga: Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua

Diketahui, KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari ke depan. Ia, menyerahkan diri dengan mendatangi penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI