Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima kedatangan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan koordinasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada Senin (26/9/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan langsung dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata membahas mengenai upaya pencegahan agar tidak lagi adanya potensi suap dalam penanganan perkara.
"KY (Komisi Yudisial)juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim," ucap Alex di lobi Gedung MErah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan KPK untuk pihaknya dapat memeriksa Hakim Agung Sudrajad dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,"ungkap Mukti
Selanjutnya, kata Mukti Fajar, pihaknya akan bertukar informasi nantinya. Misalnya dari KY pemeriksaan terhadap hakim ditemukan indikasi dugaan korupsi, maka itu akan menjadi kewenangan KPK untuk mengusut.
"Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,"ungkapnya
Terakhir, kata Mukti Fajar, pihaknya bersama KPK dan Mahkamah Agung tentu akan melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap kewenangan dari para hakim.
"Kami akan membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif dan lebih kuat," imbuhnya
Baca Juga: Kembali Alasan Sakit, KPK Gandeng IDI Cek Kondisi Kesehatan Tersangka Lukas Enembe di Papua
Diketahui, KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad selama 20 hari ke depan. Ia, menyerahkan diri dengan mendatangi penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.