Suara.com - Jasad seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernisial SPJ (56) yang ditemukan meninggal dalam keadaan membusuk telah dievakuasi oleh tim Inafis Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Dugaan sementara WNA asal Australia yang ditemukan meninggal akibat serangan jantung di sebuah perumahan di Taman Mumbul, Badung, Bali, Senin (26/9/2022) itu menderita serangan jantung.
Dalam keterangan resmi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, WNA tersebut tinggal di perumahan yang berlokasi di Badung sejak Januari 2022.
"Korban merupakan seorang pensiunan dan tinggal sendirian di perumahan tersebut," kata Iptu Ketut Sukadi.
Baca Juga: DPRD Bali Dijaga Pecalang, Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh, Massa Bakar Ban
Menurut saksi, Ni Wayan Perni yang merupakan petugas kebersihan perumahan tersebut mengatakan bahwa ia sempat bertemu korban saat sedang bekerja membersihkan rumah korban pada Kamis (22/9/2022) pukul 11.30 Wita.
Saat itu saksi berpamitan kepada korban yang sedang menonton televisi dengan kondisi yang terlihat sehat.
Kabar meninggalnya WNA itu terungkap pada Senin (26/9/2022) pukul 07.45 Wita. Wayan Perni bersama temannya bernama Komang Remawa, yang saat itu hendak melakukan pembersihan di kamar korban mencium aroma busuk.
Setelah ditelusuri, mereka meyakini bahwa bau busuk tersebut berasal dari dalam kamar korban. Karena kedua saksi tidak berani untuk memasuki ruangan, mereka lantas memberitahukan kejadian tersebut kepada Ayu yang adalah agen dari korban.
Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan tim Inafis Kepolisian Resor Kota Denpasar langsung mendatangi TKP dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut pukul 11.35 Wita.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol JORR Renggut Nyawa 2 Korban
"Korban dalam posisi tertelungkup kepala menghadap ke bawah, mengeluarkan bau busuk dan nihil dugaan adanya kekerasan pada tubuh korban," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Ketut Sukadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polresta Denpasar berupa beberapa jenis obat yakni sembilan pepel bodrex extra yang sudah habis diminum korban, satu pepel Telfast 120 ( sisa dua kapsul), satu pepel Ibuprofent 200mg (sisa dua Kapsul), Lameson Methylprednisolone, Laxing, Astrovastatin 50mg.
Selain itu, terdapat juga beberapa botol minuman keras jenis Vodka Iceland berukuran 700ml dan 250ml.
Jenazah korban pun dievakuasi pada pukul 12.08 wita dengan menggunakan ambulans PMI Badung dan selanjutnya dibawa ke RSUP Dr Ngoerah, Denpasar, Bali.
"Korban diperkirakan meninggal pada hari Sabtu, sesuai dengan informasi dari tetangga korban yang sempat berpapasan dengan korban dengan aroma alkohol," jelas Ketut Sukadi.
Selain itu, berdasarkan data dari pos pengamanan perumahan tempat korban menginap, korban tercatat dalam buku mutasi masuk ke kompleks perumahan tersebut pada hari Kamis sekitar pukul 15.15 Wita dan setelah itu petugas keamanan tidak lagi melihat korban keluar dari kompleks perumahan tersebut. [ANTARA]