Usut Kasus Tukar Guling Lahan Dinas Perpustakaan, Polisi Panggil 45 Anggota DPRD Maluku

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 19:48 WIB
Usut Kasus Tukar Guling Lahan Dinas Perpustakaan, Polisi Panggil 45 Anggota DPRD Maluku
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae (sumber google). (Antara/HO-Google)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Maluku memanggil seluruh anggota DPRD Maluku sebanyak 45 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.

“Semua anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi, sesuai jadwal surat panggilan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae di Ambon, Senin (26/9/2022).

Sebelumnya juga telah diperiksa empat saksi pada Kamis (22/09) lalu, Namun ketika ditanya siapa saja empat saksi tersebut, Harold enggan menyebut. Tetapi, Harold memastikan saksi-saksi masih terus dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara yang dimaksud.

“Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja,” ujarnya.

Baca Juga: Perwira Polisi Dipecat gegara Sering Aniaya Warga Tak Bersalah, Terakhir Pegawai Alfamidi

Diberitakan, sebelumnya Direktorat Reserse dan Krminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangani kasus tukar guling lahan Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong, di Poka 2018 silam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Said Assagaff mantan Gubernur Maluku (2013-2018), mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD, Ricahrd Rahakbauw, Mudzakir Assagaff, Nia Patiasina, dan Melkias Frans serta mantan Karo Hukum, Hendrik Far Far. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI