Wanita Diduga Dianiaya Polwan di Pekanbaru, LPSK Minta Korban Ajukan Perlindungan

Senin, 26 September 2022 | 18:37 WIB
Wanita Diduga Dianiaya Polwan di Pekanbaru, LPSK Minta Korban Ajukan Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. [Dok. Humas LPSK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Riri Aprilia Kartin, terduga korban kekerasan yang dilakukan anggota polisi wanita (Polwan) di Pekanbaru, Riau, untuk mengajukan perlindungan.

"Silakan (mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Senin (26/9/2022).

Dalam proses pemberian perlindungan, LPSK harus terlebih dahulu menerima permohonan dari korban untuk selanjutnya dipertimbangkan, sebelum diputus menjadi terlindung LPSK.

Permohonan perlindungan dapat diajukan korban dengan mengirimkan surat langsung ke kantor LPSK beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.

Selain itu dapat juga melalui Hot Line LPSK di nomor telepn 148, atau WhatsApp ke nomor 0857-700-10048. Kemudian email ke [email protected] atau lewat aplikasi LPSK yang tersedia di Playstore.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Polwan. Dia meminta agar terduga pelaku diproses hukum pidana.

"Kami mengecam tindakan kekerasan . Ini harus diproses secara hukum," tegas Anam.

Anam meminta agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan anggota Polri.

"Dan khusus pelaku yang diduga anggota kepolisian juga harus diperiksa Propam selain hukum pidana," kata Anam.

Baca Juga: Polwan Tersangka Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

Pada proses hukum pidananya, penyelidik di kepolisian harus menidaklanjuti secara profesional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI