Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Riri Aprilia Kartin, terduga korban kekerasan yang dilakukan anggota polisi wanita (Polwan) di Pekanbaru, Riau, untuk mengajukan perlindungan.
"Silakan (mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Senin (26/9/2022).
Dalam proses pemberian perlindungan, LPSK harus terlebih dahulu menerima permohonan dari korban untuk selanjutnya dipertimbangkan, sebelum diputus menjadi terlindung LPSK.
Permohonan perlindungan dapat diajukan korban dengan mengirimkan surat langsung ke kantor LPSK beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.
Baca Juga: Polwan Tersangka Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara
Selain itu dapat juga melalui Hot Line LPSK di nomor telepn 148, atau WhatsApp ke nomor 0857-700-10048. Kemudian email ke [email protected] atau lewat aplikasi LPSK yang tersedia di Playstore.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum Polwan. Dia meminta agar terduga pelaku diproses hukum pidana.
"Kami mengecam tindakan kekerasan . Ini harus diproses secara hukum," tegas Anam.
Anam meminta agar Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang merupakan anggota Polri.
"Dan khusus pelaku yang diduga anggota kepolisian juga harus diperiksa Propam selain hukum pidana," kata Anam.
Baca Juga: Cerita Brigadir IR, Polwan Cantik Aniaya Kekasih Sang Adik Karena Tidak Setuju Hubungan Pacaran
Pada proses hukum pidananya, penyelidik di kepolisian harus menidaklanjuti secara profesional.
"Pelaporan oleh korban harus ditindak lanjuti secara profesional oleh kepolisian setempat. Bahkan dapat diambil alih oleh Polda (Riau)," ujar Anam.
Mengutip dari Suarariau.id--jaringan Suara.com--terduga pelaku berpangkat Brigadir itu bersama sang ibu disebut mengeroyok Aprilia saat korban berada di kontrakan.
Diketahui, korban merupakan pacar adik si polwan dan pengeroyokan diduga terkait asmara yang tak direstui.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, korban membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
"Ada laporan perempuan inisial RAK melaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri, Polwan inisial IDR dan Y," ucap Asep.
Ia mengatakan pihaknya sudah menunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan.
"Apabila ada peristiwa pidana kemudian apabila ada bukti penganiayaan kita akan berikan kepastian hukum," ungkap Asep.
Polisi, kata dia, belum bisa memastikan motif dugaan penganiayaan tersebut karena masih mendalami laporan dari keterangan korban.
"Kami belum tahu motifnya kami akan lakukan pemeriksaan apakah ada tindak pidana nanti kita dalami, saat ini masih laporan, masih keterangan korban memberikan laporan. Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 170 penganiayaan secara bersama lebih dari satu orang," terang Asep.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan alat untuk bukti untuk membuka terang kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Pendalamannya nanti setelah penyidik melakukan penyelidikan kita akan tahu apakah terjadi suatu tindak pidana dan penyebab terjadi suatu pidana tersebut. Kita akan kumpulkan bukti dan fakta-fakta untuk kita tindak lanjuti," jelasnya.
Sementara itu, korban mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi ketika korban bersama kekasihnya sedang duduk santai di rumah korban di Kecamatan Sukajadi.
Saat sedang asyik duduk santai bermain game, orangtua kekasih korban dan kakak korban yang diduga oknum polwan datang berteriak, menggedor pintu rumah korban.
"Saya bersama pacar saya bernama Reza, adik Polwan itu lagi duduk santai di ruang tamu. Kemudian kakak dan ibunya datang berteriak menggedor pintu, jendela kamar dan berkata kotor," ungkap korban.
Kekasih korban kemudian membuka pintu karena mendengar teriakan dari luar rumah korban. Setelah memasuki rumah korban, kakak dan ibu kekasihnya kemudian menjambak, memukul, dan menampar korban.
"Pacar saya kemudian membuka pintu kemudian mereka masuk teriak buka pintu kamar dan terjadi keributan besar di depan pintu kamar, si polwan dan ibu kemudian menjambak memukul menampar dan pacar saya melindungi saya dari pukulan ibunya dan kakaknya," tuturnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di tangan dan leher yang keseleo.
"Dipukul di bagian lengan, dicakar di leher, posisi kepala saya lagi bengkak dan saya sudah divisum. Leher saya keseleo, ibunya saya tidak berhenti menjambak rambut saya," katanya.
Tidak hanya itu, korban mengatakan, dirinya sempat disekap di dalam kamar dalam keadaan lampu yang dimatikan.
"Setelah keributan saya masih disekap di kamar dikunci dimatiin lampu sama ibu dan polwan itu, pacar saya dikurung di luar. saya dipukuli lagi dijambak lagi dicakar lagi, kemudian si polwan menghubungi rekannya karena di sana sudah ramai. Sudah kejadian saya buat laporan ke SPKT Polda di Krimum," terang korban.