Prajurit TNI Taruh Uang Ganti Rugi di Peti Jenazah Korban Kekerasan, Anggota DPR Papua Murka: Penghinaan Bagi Kami!

Senin, 26 September 2022 | 17:18 WIB
Prajurit TNI Taruh Uang Ganti Rugi di Peti Jenazah Korban Kekerasan, Anggota DPR Papua Murka: Penghinaan Bagi Kami!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, John NR Gobai saat bertemu dengan pimpinan Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, John NR Gobai mengecam perilaku anggota TNI di Mappi, Papua yang menaruh uang di atas peti jenazah korban kekerasan sebagai ganti rugi.

Dilaporkan seorang warga bernama Kimko tewas akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota TNI di Pos Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu pada 31 Agustus lalu.

John mengatakan hal tersebut terjadi ketika jenazah korban akan dimakamkan. Perbuatan itu dianggapnya sebagai penghinaan.

"Pada waktu pemakaman, oknum anggota menaruh uang di atas peti jenazah, itu sebuah penghinaan bagi kami," tegas John kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Berbagai Temuan Mengerikan Komnas HAM dalam Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika

John menjelaskan penyelesian persoalan kematian bagi masyarakat Papua dilakukan setelah jenazah dimakamkan.

"Mungkin mereka merasa itu uang kepala atau bayar apa (ganti rugi). Tidak. Pola kami bukan begitu," tegasnya.

"Orang Papua untuk menyelesaikan sebuah masalah itu setelah yang bersangkutan telah dikubur. Ini pola-pola yang tak bagus," sambungnya.

Pernyataan itu di sampaikan John bersama Koalisi Rakyat Papua setelah bertemu dengan para Komisioner Komnas HAM di Jakarta.

Lebih lanjut, agar hal tersebut tidak terulang lagi, mereka mendorong Komnas HAM meminta kepada Panglima TNI agar menarik anggota TNI non-organik dari Papua. Mengingat pada beberapa kasus kekerasan yang melibatkan militer pelakunya anggota TNI non-organik.

Baca Juga: Gencar Balas Dendam Buntut Warga Papua Dimutilasi: OPM Kini Serbu Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Ditembak Mati

"Pertama untuk mengevaluasi penugasan pasukan non-organik di Papua," kata John.

Pada persidangan nanti, mereka meminta dilakukan secara terbuka, dengan harapan keadilan dapat diperoleh keluarga korban.

"Yang kedua agar dua kasus ini dapat diproses secara hukum, terbuka, dan dapat disaksikan oleh masyarakat Papua," ujar John.

Diberikatakan sebelumnya, Kimko meninggal sesaat setelah ditahan di Pos Yonif Raider 600/Modang di Kampung Mememu bersama seorang rekannya, Norbertus Kanggun, yang dilaporkan mengalami luka-luka.

Jenazah Kimko dikebumikan pada 1 September lalu di TPU Kampung Mememu, Distrik Edera, Kabupaten Mappi, Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI