Suara.com - Pengacara Gubernur Papua Luka Enembe, Stefanus Roy Rening, angkat bicara mengenai pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mendesak KPK untuk menjemput paksa kliennya.
Menurut Stafenus, upaya jemput paksa KPK terhadap Lukas Enembe hanya akan memperlihatkan tindakan pelanggaran HAM.
"Apakah mau mempertontonkan pelanggaran HAM terhadap seseorang yang sedang sakit mau dipaksakan?," kata Stefanus di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sebab, Stefanus mengklaim Lukas Enembe saat ini sedang sakit parah. Baginya, isu jemput paksa kliennya itu hanya narasi liar semata.
Baca Juga: Pengacara: Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua
"Bayangkan Pak Lukas lagi keadaan sakit berat begitu dijemput paksa. Itu narasi luar. Bukan isu antarkomunikasi dengan KPK," papar dia.
ICW Desak KPK Jemput Paksa Luka Enembe
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar lembaga antirasuah bersikap tegas dalam mengusut dugaan korupsi Lukas Enembe dan turut menjerat pihak - pihak yang mencoba melakukan perintangan penyidikan.
"Misalnya, mengambil tindakan berupa penjemputan paksa dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan,"kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Kunia berharap Lukas Enembe dapat kooperatif untuk penuhi panggilan KPK agar proses penyidikan yang dilakukan berjalan dengan baik.
"Menghadiri pemeriksaan dirinya (Lukas Enembe) sebagai tersangka di KPK," ungkapnya.