Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali batal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka karena beralasan sakit. Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
"Benar, hari ini saya kesini mewakili bapak Gubernur Lukas Enembe. Karena beliau berhalangan hadir karena sakit. Sekaligus saya ingin mendiskusikan kepada penyidik KPK," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Roy menjelaskan kehadiran dirinya di KPK untuk memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak ada tujuan untuk menghalangi proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. Roy menegaskan bahwa kliennya benar-benar sedang sakit.
"Saya tidak mau narasi-narasi yang dibangun publik seolah-olah bahwa jangan sampai ada kesan bahwa kami menghalang-halangi penyidikan, itu yang penting," ungkap Roy
"Saya kira pengalaman-pengalaman penyidikan sebelumnya ada orang yang tidak sakit jadi sakit itu jadi problem tapi pak Gubernur (Lukas Enembe) ini memang sakit beneran," imbuhnya
Roy Rening pun juga membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik. Diantaranya, surat penundaan pemeriksaan; surat dari dokter pribadi Lukas; Serta surat rekam medis dari dokter di Rumah Sakit Singapura.
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).