Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai enggan mengomentari perilaku Gubernur Papua Lukas Enambe yang disebut-sebut gemar berjudi di kasino luar negeri.
Pada Senin (26/9/2022 ini, John bersama dengan Koalisi Masyarakat Papua mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) memintakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong memperhatikan hak-hak kemanusian Lukas sebagai tersangka.
Sejak berstatus tersangka, dia belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat bertemu dengan Komisioner Komnas HAM, mereka kompak meminta agar lembaga tersebut mendorong KPK memperhatikan hak kesehatan Lukas yang dikabarkan sedang sakit.
Namun, ketika diminta komentarnya terkait perilaku Lukas yang bermain judi di kasino luar negeri, John enggan berkomentar. Dalam temuan PPATK didapati transaksi judi Lukas Enembe senilai Rp560 miliar.
Baca Juga: Pengacara Klaim Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Singapura Pakai Uang Pribadi
"Kalau yang terkait yang lain, saya kira bukan ranah saya untuk menjawab yang tadi (judi kasino)," kata John kepada wartawan di Komnas HAM.
Dia mengatakan yang bisa berkomentar terkait hal itu adalah kuasa hukum Lukas Enembe.
"Pengacaranya juga sudah omong kan jadi saya kira nantilah itu pengacaranya yang menjawab, kita hanya menyampaikan kondisi yang ada dan kekhawatiran kami akan dampak yang muncul," kata John.
Selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John membantah Gubernur Lukas melakukan korupsi seperti disangkakan KPK.
"Kami juga menyampaikan beberapa statemen soal dana otonomi khusus kami korupsi. Dana itu kami gunakan, kami DPR Papau yang menyusun penggunaannya. Penggunaannya kami lakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Jadi keliru jika kami disebut melakukan penyimpangan yang luar biasa," katanya.
Baca Juga: DPRP Minta Proses Hukum Oknum TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Transparan, Pecat dengan Tidak Hormat
Dia juga menyebut, narasi yang menyatakan Lukas Enembe korupsi, sebagai opini yang menyatakan mereka masyarakat Papua tak mampu membangun daerah sendirinya.
"Ini adalah upaya-upaya untuk membentuk opini bahwa kami orang Papua tidak mampu membangun tanah Papua. Bisa dilihat perubahan yang terjadi 30 tahun lalu dengan hari ini tentunya berbeda," paparnya.
Seperti diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membongkar perjudian yang dilakukan Lukas Enembe. Sebelumnya disebutkan, orang nomor satu di Papua itu berjudi di kasino yang berada di Malaysia, Singapura, dan Filipina.
"Tempat-tempat judi yang menjadi langganan Lukas Enembe misalnya di Solaire Resort and Casino di Manila, Genting Highland otomatis, itu di Malaysia dan Singapura itu adalah kasino di Crockford Sentosa," papar Boyamin.
Surat Panggilan KPK
Sementara itu, KPK mengagendakan pemanggilan kedua Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022), hari ini.
KPK jauh-jauh hari sudah menyampaikan surat panggilan terhadap Lukas maupun melalui tim kuasa hukumnya itu. Diketahui, KPK sudah melakukan panggilan pertama terhadap Lukas. Namun Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
"Iya sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka (Lukas Enembe) maupun PH-nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Lukas Enembe akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mahfud Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.