Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, tetapi sampai sekarang dia belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum.
"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya," kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Jokowi menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum.
Baca Juga: Selalu Beralasan Sakit, Gubernur Papua Lukas Enembe Terus Mangkir dari Panggilan KPK
Lukas Enembe diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022, namun dia tidak hadir.
KPK kembali memanggil Lukas Enembe pada 12 September 2022 dan dia kembali tidak hadir.
Jokowi berkata "saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati."
Hari ini, KPK kembali memanggil Lukas Enembe dan dia diharapkan bersikap kooperatif.
Baca Juga: Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud di kantornya.
Dikatakan Mahfud kasus Lukas Enembe telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.