Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan hak-hak Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimanan suap.
Semenjak menjadi tersangka, Lukas Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sebagai seseorang yang berproses hukum, hak-hak kemanusian Lukas Enembe harus diperhatikan.
"Kami sebagai lembaga negara di bidang HAM harus menghormati proses hukum yang berjalan, tapi tentu dimungkinkan juga memerhatikan aspek-aspek hak-hak kemanusian, kesehatan dari seseorang yang sedang berproses dengan hukum," kata Taufan di kantornya, Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/7/2022).
Baca Juga: Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita
Dikatakan Taufan, mereka selanjutnya bakal berkomunikasi dengan pihak yang menangani kasus Lukas Enembe.
"Mudah-mudahan nanti ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi," ujar Taufan.
Kendati demikian, ditegaskannya, Komnas HAM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Dalam suatu proses hukum Komnas HAM tidak bisa mencampuri lebih jauh karena itu merupakan ranah dari lembaga lain," tegas Taufan.
Terima Perwakilan Lukas Enembe
Baca Juga: Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK
Permintaan itu disampaikan Komnas HAM, setelah bertemu dengan Koalisi Masyarakat Papua yang datang ke kantor Komnas HAM. Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM atas aspirasi masyarakat Papua.
"DPRP telah menerima aspieasi itu pada tanggal 20 September di Jayapura. Kami datang ke Komnas HAM terkait dengan proses hukum Lukas, kami menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keshetaan beliau yang masih memerlukan pengobatan," kata John.
"Untuk itu demi kemanusiaan kami meminta pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan seecara manusiawi. Tidak mengambil langkah-langkah yang dapat kami duga dapat menimbulkan konflik. Kami mau menyelesaikan masalah tetapi jangan menimbulkan masalah baru," sambungnya.
Selain terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe, kedatangan mereka juga terkait dengan kekerasan yang terjadi di Mapi dan kasus mutilasi di Mimika, Papua.
Diperiksa KPK
Sementara itu, KPK mengagendakan pemanggilan kedua Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka pada Senin, hari ini.
KPK jauh-jauh hari sudah menyampaikan surat panggilan terhadap Lukas maupun melalui tim kuasa hukumnya itu. Diketahui, KPK sudah melakukan panggilan pertama terhadap Lukas. Namun Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
"Iya sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka (Lukas Enembe) maupun PH-nya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Lukas Enembe akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ultimatum Lukas Enembe
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengultimatum agar Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI."