Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Ini terjadi setelah Sugeng dilarang masuk Pamdal saat hendak menuju ke dalam Gedung DPR/MPR RI.
Mulanya Sugeng yang hendak memenuhi undangan MKD pukul 11.00 WIB sudah datang lebih awal. Tetapi saat ingin masuk melalui gerbang depan, Sugeng tidak diperkenankan dengan alasan yang boleh lewat gerbang depan hanya anggota DPR.
"Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Pamdal terkait yang melarang Sugeng untuk masuk.
Baca Juga: Jelang Sidang Gugatan Cerai, Dedi Mulyadi: Demi Kamu Aku akan Tetap Bertahan
"Kami juga telah menegur keras Pamdal yang tadi bertugas. Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat," kata Habiburokhman.
Sementara itu dalam keterangan tertulis, Sugeng mengatakan bahwa IPW memilih membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI. Alasannya lantaran ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangan tertulis.
Diketahui, Sugeng sebelumnya telah mendapat undangan dari MKD untuk hadir pada Senin 26 September 2022. Kehadiran Sugeng itu guna memberikan keterangan terkait MKD yang tengah memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Sugeng berujar bahwa komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut, lanjut Sugeng pihaknya sudah menegaskan akan sesuai undangan pada Pukul 10.40. Komunikasi itu terus berlanjut saat Sugeng menuju ke DPR hari ini.
Baca Juga: Hafisz Tohir Dukung QRIS Sebagai Inovasi Digital Sistem Pembayaran Nasional
Ia menegaskan kesediaan IPW untuk hadir memenuhi undangan adalah sebagai wujud penghormatan IPW kepada tugas MKD.
"Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," kata Sugeng.