Harta tak bergerak milik Tajudin Tabri berupa tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 2,6 miliar, yang terdiri dari satu bangunan dan dua bidang tanah yang berlokasi di Kota Depok.
Tanah dan bangunan tersebut seluas 128m2/100m2 senilai Rp2.000.000.000. Sementara tanah yang dimiliki Tajudin seluas 68 m2 senilai Rp 250 juta.
Kemudian Tajudin juga memiliki tanah lagi di Kota Depok seluas 102m2 senilai Rp 350 juta.
Harta bergerak
Untuk harta bergerak, Tajudin memiliki sejumlah aset kendaraan bermotor senilai Rp 845 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari motor Yamaha BG senilai Rp 50 juta.
Mobil Honda CR-Z 1.5 CVT tahun 2013 senilai Rp 350 juta, lalu Mini Cooper tahun 2014 senilai Rp 442 juta.
Selain kendaraan bermotor, Tajudin juga memiliki kas senilai Rp 20,3 juta. Lalu Tajudin Tabri tercatat juga memiliki utang senilai Rp 305 juta.
Kelanjutan kasus injak sopir
Meski telah meminta maaf dan menyatakan khilaf, ternyata kasus Tajudin injak sopir truk tidak berhenti. Sang sopir yang bernama Ahmad Misbah melaporkan aksi Tajudin tersebut ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Bikin Haru! Momen Driver Ojol Ambil Powerbanknya Jatuh di Jalan, Customer: Saya Gak Tega
Ahmad Misbah menyatakan, alasannya melaporkan Tajudin karena dirinya telah merasa dipermalukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok tersebut.