Sebagai informasi, Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.